Jumat, 02 Maret 2012

Pelestarian Lingkungan Hidup


A.    PENGERTIAN DAN ARTI PENTING LINGKUNGAN HIDUP

Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
Makhluk hidup tidak dapat dipisahkan dari lingkungannya. Kita tentu dapat membayangkan, apa yang terjadi jika seekor ikan dikeluarkan dari akuarium, kolam, atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya? Ikan tersebut akan mati, bukan? Hal itu terjadi karena tidak adanya unsur-unsur lingkungan yang mendukung kehidupan ikan tersebut. Meskipun lingkungan bersifat mendukung atau menyokong kehidupan makhluk hidup, namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi ini memiliki keadaan yang ideal untuk kehidupan makhluk hidup. Dalam hal ini, makhluk hidup yang bersangkutan harus dapat beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungannya. Sebagai contoh, manusia yang hidup di daerah dingin seperti di kutub harus mengenakan pakaian yang tebal agar dapat bertahan di hawa dingin; hewan onta mempunyai kemampuan tidak minum selama berhari-hari, hal ini disesuaikan dengan kondisi lingkungan hidup onta, yaitu di padang pasir yang sulit menemukan air; beberapa jenis tumbuhan menggugurkan daunnya saat musim kemarau agar dapat mengurangi penguapan, sehingga pohon tersebut tidak mati karena kekurangan air. Hal-hal tersebut merupakan bentuk adaptasi makhluk hidup terhadap kondisi lingkungan yang beragam di muka bumi. Khusus bagi manusia, adaptasi yang dilakukan terhadap lingkungannya akan menghasilkan berbagai bentuk hasil interaksi yang disebut dengan budaya. Budaya-budaya tersebut, antara lain, berupa bentuk rumah, model pakaian, pola mata pencaharian, dan pola kehidupan hariannya.
Dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia tidak hanya dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dapat memanfaatkan potensi lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia, selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai :
1)      media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan;
2)      wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya;
3)      sumber energi;
4)      sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup manusia; serta
5)      media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.
B.     PERAN MASYARAKAT DALAM PELESTARIAN LINGKUNGAN
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 7 ayat (1): Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup; ayat (2): pelaksanaan ketentuan pada ayat 1, dilakukan dengan cara: meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan; menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social; memberikan saran pendapat; menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Kenyataan yang ada saat ini, apa yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, belum benar-benar diterapkan baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. kesadaran masyarakat untuk melestarikan lingkungannya masih sangat rendah. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah upaya dari pemerintah untuk membangun kesadaran dan memberdayakan masyarakat.
Pemberdayaan tidak hanya diperuntukkakn bagi masyarakat atau kelompok saja, melainkan juga individu. Keberdayaan individu tidak meliputi kemampuan seseorang untuk berpikir positif, kreatif, inovatif, mandiri dan dapat mendayagunakansemua pengetahuan yang dimiliki sehingga mampu membangun diri dan lingkungannya (Darwanto, H, 2009).
Kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, menjadi salah satu penyebab semakin tingginya pemanasan global, cuaca ekstrim, bencana alam seperti banjir, longsor, dll (Republika Newsroom, 2009). Kesadaran yang rendah ini, dapat dilihat dari perilaku masyarakat kita sehari-hari, misalnya kebiasaan membuang sampah sembarangan, kebiasaan membakar sampah, menebang pohon sesukanya tanpa ada upaya penanaman kembali, pengambilan pasir pantai dan penambangan bahan galian golongan C lainnya secara besar-besaran yang menyebabkan tingkat abrasi sangat tinggi, dll.
Masyarakat dalam mengelola lahan juga sering melakukan tindakan di luar batas-batas yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Misalnya, mereka yang punya lahan disepanjang daerah aliran sungai, mereka akan membuka lahan sampai pada bibir sungai (sempadan sungai) yang semestinya tidak boleh dibuka. Demikian juga disepanjang sempadan pantai. Hal ini tentu akan memperparah kerusakan lingkungan.
Membangun kesadaran masyarakat memang tidak segampang membalikkan telapak tangan. Perlu kerja sama dari semua pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun perusahaan (Widagdo, B, 2011). Perlu waktu yang cukup panjang untuk pelan-pelan membangun kesadaran itu. Perlu contoh dan tauladan yang positif dan konsisten dari pihak-pihak pengambil kebijakan.
Dari sisi para pengambil kebijakan dalam hal ini pihak pemerintah, tentunya juga harus mengambil kebijakan yang sebijak-bijaknya. Seyogyanya, kebijakan yang diambil tidak hanya menghitung keuntungan ekonomi sesaat, tapi juga harus memperhitungkan kepentingan sosial dan lingkungan. Karena bila menghitung kerugian yang akan diderita akibat tidak memperhitungkan aspek sosial dan lingkungan, kadang-kadang keuntungan ekonomi yang akan diperoleh tidak sebanding dengan kerugian yang akan diderita.
Kebijakan yang ada selama ini, selalu bersifat Top Down tanpa melibatkkan masyarakat setempat. Sehingga sering kali kebijakan yang ada bukanlah hal yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selanjutnya setelah program tersebut selesai, masyarakat juga tidak tahu fungsi dan manfaat serta keuntungannya. Akibatnya, bangunan, atau hasil dari program tersebut hanya terbengkalai begitu saja. Masyarakat juga tidak mau terlibat dalam pemeliharaannya. Oleh karena itu sudah selayaknya kebijakan saat ini harus dibalik menjadi kebijakan yang bersifat bottom up, yaitu dengan melibatkan masyakarat lokal dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan. Dengan system ini diharapkan program yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan atau dengan kondisi masyarakat. Tentu dengan melibatkan langsung mereka dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan, masyarakat akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap program.
Menurut Mikkelsen dalam Anonimous (2010), system partisipatif atau pendekatan dari bawah (bottom up) memiliki beberapa keuntungan: (1) data dikumpulkan, dikaji dan dicoba secara langsung oleh pemakai; (2) pemecahan masalah sendiri langsung dapat dicoba selama berlangsung proses itu sendiri; (3) menjadi meningkat penghargaan atas masalah yang dihadapi para stakeholder, konteks kebudayaan serta perubahan kondisi; (4) kelemahan dan kekuatan langsung dipahami oleh mereka yang ikut dalam proses; dan (5) semakin meningkat motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, karena mereka sendiri memahami masalah yang dihadapi.
Banyak juga program-program penghijauan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, namun bibit tanaman kurang sejalan dengan keinginan masyarakat.  Yang ada di masyarakat, hanya terkesan bagi-bagi bibit. Tidak ada tindak lanjut apakah bibit tersebut ditanam atau tidak, tumbuh atau tidak. Masyarakat yang merasa tidak membutuhkan bibit yang diberikan, tentu akan membiarkan bibit tersebut begitu saja. Sehingga tingkat keberhasilan dari program seperti ini sangatlah kecil.
Jika masyarakat dilibatkan secara aktif, akan lebih mudah untuk memasukkan muatan penyadaran tentang pelestarian lingkungan kepada masyarakat itu sendiri. Jika sudah lebih banyak masyakarat yang sadar bahwa memelihara dan melestarikan lingkungannya, sedikit banyak tentu akan berdampak positif pada pengurangan pemanasan global.
Dari sisi perusahaan, sudah seharusnya perusahaan-perusahaan itu mengutamakan keseimbangan antara keuntungan dan komitmen menjaga pelestarian lingkungan untuk keberlangsungan lingkungan itu sendiri. Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep wajib dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap lingkungan sosial dimana perusahaan itu beroperasi (Widagdo, B. 2011). Realisasinya bisa berupa beasiswa bagi siswa berprestasi, training kewirausahaan bagi masyarakat dan pelaksanaan program penghijauan. CSR merupakan konsep yang ideal untuk menciptakan perusahaan yang tidak hanya berorientasi keuntungan semata tetapi mempunyai konsekuensi social dan lingkungan yang berkelanjutan.
Untuk menjaga lingkungan, kita bisa mulai dari diri dan keluarga kita masing-masing, misalnya dengan membiasakan memisahkan sampah organik dan anorganik dan membuang sampah tersebut pada tempatnya. Tidak membakar sampah, yang biasanya dianggap sebagai cara paling praktis pada sebagian besar masyarakat. Menyediakan tempat sampah di mobil sehingga tidak perlu membuang sampah di sepanjang jalan, serta menyediakan tempat sampah ditempat-tempat umum lainnya.
Hal lain yang juga sangat mudah untuk dilaksanakan adalah dengan membiasakan menanam dan memelihara tanaman di sekitar tempat tinggal kita. Tidak harus tanaman besar, tapi juga tanaman kecil dan semak seperti bunga-bungaan dan tanaman pagar. Bisa dibayangkan jika semua rumah punya ruang terbuka hijau, berapapun ukurannya (tentu juga disesuaikan dengan ukuran tanah yang dimiliki) tentu akan memberikan dampak positif pada bumi kita ini. Pemanasan global pasti berkurang! Seperti pepatah lama ‘sedikit-demi sedikit, lama-lama jadi menjadi bukit’ rasanya masih cukup relevan. Saya yakin dan percaya, jika kita semua menyadari pentingnya melestarikan lingkungan hidup kita, maka pemanasan bumi ini, akan sedikit diperlambat.
C.    PROGRAM PENANAMAN 1000 POHON DI KOTA PADANG
Kegiatan bertujuan untuk mendukung Program Gerakan Semilyar Pohon yang dicanangkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada awal tahun 2010 lalu.

Jangan dibiarkan ada tanah yang kosong, karena alam bumi pertiwi  ini memiliki deposit sumber daya alam yang sangat potensial dan dapat difungsikan serta dapat dikelola untuk mendorong pertumbuhan perekonomian.
Di Bukit Gado-Gado, Kelurahan Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan, Senin (28/11) Padang, Wali Kota Padang DR, H. Fauzi Bahar, M.Si telah mencanangkan sekaligus meresmikan “Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) 1 Miliyar, Bulan Menanam Nasional dan Kegiatan Wanita Menanam Pohon Tingkat Kota Padang tahun 2011. Acara ini didukung penuh oleh BPDAS Agam Kuantan Sumbar, WPCD yang membantu 150 buah spanduk, PT. Kalbe Farma, PT Bintan Tujuh, dan PT. XL.
Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), Bulan Menanam Nasional dan Kegiatan Wanita Menanam Pohon Tingkat Kota Padang tahun 2011, kegiatan ini juga dilaksanakan di Bogor Jawa Barat langsung di Pimpin oleh Presiden RI.
Sedangkan di Kota Padang penanaman pohon 1 Milyar di Bukit gado-gado, di pimpin Walikota Padang, DR. H. Fauzi Bahar, M.Si, bersama, Dandim 0312 Padang, Danlantamal II Padang,   Muspida, TNI/ Polri, PNS, tokoh masyarakat, dan Ketua Bhayangkari Polda Sumbar, Elok Wahyu Pamugari.
Kota Padang memiliki kawasan hutan suaka alam, hutan lindung dan kandungan batu kapur serta tambang galian C. Tidak hanya potensi sumber daya alam saja tetapi kawasan hutan yang luas dan indah  yang ada,  namun disamping keadaan yang tampak menguntungkan seperti itu, disebabkan topografi, maka kebanyakan kondisi di wilayah Indonesia termasuk Kota Padang rawan akan bahaya erosi, banjir dan tanah longsor, ujar Kabid Humas Pemko Padang Richardi Akbar, S. Sos menambahkan.
Hasilnya baru dapat kita rasakan manfaatnya oleh anak cucu kita. Karena itu, marilah kita jaga dan pelihara bersama pohon yang kita tanam pada hari ini sehingga dapat tumbuh dengan baik, agar kelak generasi mendatang dapat menikmati manfaatnya, yaitu kualitas lingkungan yang semakin baik, selanjutnya mari kita sukseskan Padang Go Green, tambah Fauzi Bahar.
Dandim 0312 Padang Asep Ridwan mengatakan, “kebersamaan kita pada hari menanam pohon massal ini merupakan modal yang sangat berharga untuk dikembangkan lebih lanjut agar menjadi budaya masyarakat Khususnya Kota Padang, yaitu budaya menanam pohon. Dengan diterbitkan Keputusan Presiden No. 24 tentang hari Menanam Pohon Indonesia.”
Jumlah pohon yang ditanam sebanyak 17.725 Ribu Batang dari 24 ribu batang dan 2 Ribu Batang sudah ditanam dilokasi Hutan Lindung Malfinas. Terdiri dari pohon Mahoni, Trambesi, Cengkeh dan Pala, tambah ketua pelaksana Syafril Basir.
D.    MANFAAT PROGRAM MENANAM 1000 POHON
Penanaman pohon dapat mengurangi dampak pemanasan global dengan kemampuan pohon dalam menyerap emisi karbon yang merupakan penyebab terjadinya pemanasan global.

Pohon sering diartikan sebagai tumbuhan yang berbatang keras dan besar. Ada pohon yang berbatang keras dan besar tetapi tidak berbuah yang disebut pohon kayu seperti. pohon kayu besi,  meranti, mahoni dan sebagainya. Ada juga pohon yang berbatang keras dan besar yang menghasilkan buah yang disebut pohon buah seperti pohon durian mangga nangka dan sebagainya.

Pohon kayu atau pohon buah tentunya sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat  pohon beberapa diantaranya adalah :
1)      Manfaat estetis (keindahan), pohon memiliki beberapa bentuk tajuk yang khas, sehingga menciptakan keindahan tersendiri. Oleh karena itu, apabila di susun secara berkelompok dengan jenis yang sama pada masing-masing kelompok dapat menciptakan keindahan atau suasana yang nyaman. Struktur bangunan tanpa di imbangi dengan pohon, akan terasa gersang, sebaliknya apa bila di sekitarnya di tanami pohon serta di tata dengan baik akan nampak hijau dan asri.
2)      Manfaat Orologis,  akar pohon dan tanah merupakan satu kesatuan yang kuat, sehingga mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah.
3)      Manfaat Hidrologis,  dalam hal ini di maksudkan bahwa tanaman pada dasarnya akan menyerap air hujan. Dengan demikian, banyaknya kelompok pohon-pohon akan menjadikan daerah sebagai daerah persediaan air tanah yang dapat memenuhi kehidupan bagi manusia dan makhluk lainnya.
4)      Manfaat Klimatologis,  dengan banyaknya pohon, akan menurunkan suhu setempat, sehingga udara sekitarnya akan menjadi sejuk dan nyaman. Maka, kehadiran kelompok pohon-pohon pelindung sangat besar artinya.
5)      Manfaat Edaphis,  ini manfaat dalam kaitan tempat hidup binatang. Dilingkungan yang penuh dengan pohon, satwa akan hidup dengan tenang karena lingkungan demikian memang sangat mendukung.
6)      Manfaat Ekologis,  lingkungan yang baik adalah seimbang antara struktur buatan manusia dan struktur alam. Kelompok pohon atau tanaman, air, dan binatang adalah bagian dari alam yang dapat memberikan keseimbangan lingkungan.
7)      Manfaat Protektif,  manfaat protektif adalah manfaat karena pohon dapat memberikan perlindungan, misalnya terhadap terik sinar matahari, angin kencang, penahan debu, serta peredam suara. Disamping juga melindungi mata dari silau.
8)      Manfaat Hygienis, adalah sudah menjadi sifat pohon pada siang hari menghasilkan O2 (oksigen) yang sangat di perlukan oleh manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran. Jadi secara hygienis, pohon sangat berguna bagi kehidupan manusia.
9)      Manfaat Edukatif, berbagai jenis pohon yang ditanam merupakan laboratorium alam karena dapat dimanfaatkan sebagai tempat belajar mengenal tanaman dan berbagai aspek.





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN


Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut, lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
Kegiatan menanam 1000 pohon merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap pentingnya kelestarian lingkungan hidup dan mengajak peran serta masyarakat untuk memelihara dan menjaga kelestarian alam di sekitarnya.
Lingkungan hidup mempunyai arti penting bagi manusia. Diantaranya yaitu, media penghasil bahan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan), wahana bersosialisasi dan berinteraksi dengan makhluk hidup atau manusia lainnya, sumber energi, dll.
Oleh karena itu, lingkungan hidup harus dijaga kelestariannya supaya tetap memberikan kehidupan yang baik bagi kita semua. Dan banyak cara untuk membantu atau menjaga bumi ini, seperti gerakan menanam 1000 pohon dan sebagainya.

B.     SARAN
*      Kerusakan alam yang terjadi pada saat ini menyebabkan pemanasan global dan cuaca ekstrim akibat dari banyak pohon yang ditebang, sehingga hutan banyak yang rusak.
*      Apabila gerakan menanam 1000 pohon dilaksanakan secara berkesinambungan, maka dalam beberapa tahun ke depan dapat memberikan manfaat yang besar dan memiliki dampak strategis dalam melindungi dan memelihara kelestarian lingkungan hidup di Kota Padang.

DAFTAR PUSTAKA

Republika newsroom, 2009. Kesadaran Masyarakat Jaga kelestarian Lingkungan Hidup Rendah.
Taridala, S.A.A. 2010. Kesadaran Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup. Kendari pos, Opini 2010-06-08 / Halaman 4.
Undang-undang No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Widagdo, B. 2011. Membangun Kesadaran Melestarikan Lingkungan. Ranselmerah. 25-01-2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar